Tifatul dan Hidayat Nur Wahid Berbeda Pendapat, Ini Reaksi LHI

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring berharap semua kader PKS mengambil pelajaran dari vonis untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Tifatul berharap seluruh kader PKS tidak memiliki niat untuk korupsi.

 

"Fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang, bahwa berniat pun sudah dihukum. Fakta persidangan, Pak Luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima (uang) Fathanah dan uang itu belum sampai (ke LHI). Kuota impor belum ditambah. Ini pelajaran bagi semua, khususnya bagi kader PKS, harus sangat berhati-hati, berniat saja tidak boleh," kata Tifatul di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).

Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan, keputusan vonis tersebut adalah penzaliman yang akan semakin menguatkan partainya.

"Ini akan semakin membuat PKS solid karena merasa dizalimi bukan demi hukum, melainkan karena hukum ditampilkan tanpa mempertimbangkan banyak fakta hukum yang ada," ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa (10/12/2013).


Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini pun mencurigai vonis majelis hakim sudah disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan. Vonis yang dibacakan kemarin, kata Hidayat, hanyalah formalitas belaka.

"Kami merasa memang ada ketidakadilan hukum. Tapi, kami apresiasi dengan hakim yang berani menegakkan keadilan hukum, dengan dissenting opinion. Kalau dari saksi ahli, TPPU yang dilakukan KPK memang kebablasan," ucap Hidayat.

"Kami akan buktikan bahwa PKS memang tidak terlibat, dan pihak-pihak yang terlibat korupsi telah diperlakukan tidak adil," ucapnya.


Lalu bagaimana tanggapan Luthfi Hasan Ishaaq terkait vonis ini?

"Saya tidak menerima keputusan itu, dan akan melanjutkan proses hukum selanjutnya, baik di dunia maupun di akhirat nanti," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya hanya memperkarakan masalah hukum. Tidak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya jadi pertimbangan," kata dia. Padahal, kata Luhtfi, pengacaranya telah bekerja keras dan membuktikan satu per satu bukti yang ada.

Luthfi menuding KPK telah menghalalkan segala cara untuk mengorbankannya dalam pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang yang terlalu dipaksakan. "Rasanya di bidang tindak pidana korupsi pun tidak jauh berbeda," ujar bekas anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini.




Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar

wibiya widget